Perdana Menteri Irak Nouri Al Maliki
Perdana Menteri Irak Nouri Al Maliki
Oleh: AM Waskito
BARU-baru ini Ja’far Umar Thalib ditanya oleh jamaah pengajiannya tentang hukum mengikuti pemilu. Dia menjawab bahwa demokrasi itu haram, tidak boleh diikuti. Demokrasi juga sistem bid’ah yang diadopsi dari para filsuf kafir. Singkat kata, jangan mengikuti even pemilu 2014 yang sebentar lagi digelar.
Jika kesimpulan atau fatwa Ja’far Umar Thalib ini ditelan mentah-mentah, maka konsekuensinya kaum Muslimin (Ahlus Sunnah) akan meninggalkan tempat-tempat pengadaan pemilu, kemudian orang Syiah, Liberal, non Muslim memenuhi TPS-TPS, sehingga akhirnya terpilihlah tokoh-tokoh politisi yang anti Islam seperti Jalaluddin Rahmat, Ulil Abshar Abdala, dan sebagainya. Kalau mereka terpilih kemudian membuat aneka masalah dalam kehidupan Umat, ya jangan salahkan mereka; tapi salahkan diri sendiri yang telah diberi kesempatan memilih orang yang benar, tapi tak dimanfaatkan.
Umat Islam harus ingat dengan baik. Terpilihnya Nuri Al Maliki dan rezim Syiah di Irak, hal itu adalah melalui mekanisme demokrasi. Ketika itu banyak dai-dai Islam menyerukan golput, lalu terpilihlah tokoh-tokoh Syiah sehingga mendominasi parlemen dan pemerintahan; sampai akhirnya pemerintahan Irak jatuh ke tangan Syiah. Kini Syiah di Indonesia, Liberal, jaringan China, non Muslim berusaha mengambil kesempatan untuk menguasai Indonesia. Faktanya, mereka sangat gencar mencalonkan tokoh-tokohnya, melakukan lobi politik, melakukan politik pencitraan, dan seterusnya.
Kami akan jelaskan kembali masalah ini sebagai bagian dari amanat yang harus disampaikan. Meskipun masih saja (banyak) yang salah paham atau tidak mengerti.
[1]. Bagaimana hukum demokrasi menurut ajaran Islam? Jawabnya jelas, demokrasi bukan sistem Islam, tidak dikenal dalam sejarah Islam, dan statusnya HARAM menurut Syariat Islam. Mengapa demikian? Karena patokan dalam sistem Islami adalah taat kepada Allah dan Rasul-Nya, sedangkan dalam demokrasi patokannya adalah menuruti kehendak mayoritas manusia. Betapa jauhnya perbedaan antara taat kepada Allah dan Rasul, dengan mengikuti selera mayoritas manusia. Kedudukan demokrasi dalam hal ini sama seperti hukum makan daging babi, seks bebas, minum khamr, ribawi, dan lainnya yang sama-sama haram.

Baca artikel  selengkapnya di MAKSUD MUT’AH tafhadol
[2]. Daging babi haram, seks bebas haram, ribawi haram, minum khamr haram; tetapi mengapa di tengah kehidupan bangsa kita masih banyak (atau ada) yang melakukan hal-hal haram itu? Mengapa negara tidak menetapkan keharaman hal-hal itu secara tegas? Mengapa dan mengapa? Ya jawabnya mudah: karena negara Indonesia ini bukan berdasarkan Syariat Islam. Sekali lagi, sistem dan UU di negara kita ini bukan Islam. Kalau berlaku sistem Islam, tidak perlu demokrasi-demokrasian. Kita tak butuh demokrasi di sebuah negara yang Islami. Jawaban Ja’far Umar Thalib dan selainnya bisa dibenarkan, dalam konteks sistem Islami. Kalau dalam sistem sekuler seperti Indonesia ini, justru manfaatkan celah politik sekecil mungkin.
[3]. Negara seperti Indonesia ini kan bukan Islami. Sebagian kalangan Muslim malah menyebutnya sebagai negara thaghut, kafir, syirik. Jelas kan bahwa negara kita bukan (belum) negara Islami. Jika demikian, maka dalam urusan-urusan yang bersifat sosial-kemasyarakat, dalam urusan birokrasi, kepemimpinan, dan kenegaraan kita tidak bisa memaksakan Syariat Islam berlaku. Kalau dalam urusan pribadi, keluarga, lingkup terbatas, kita bisa menerapkan Syariat Islam; tapi dalam lingkup masyarakat luas, tidak bisa memaksakan. Paling yang bisa kita lakukan adalah: cara politik, lobi pejabat, tekanan publik, pembentukan opini, dan yang semisal itu.
[4]. Bisa saja sebagian Muslim ingin memaksakan agar Syariat Islam berlaku dalam kehidupan sosial, birokrasi, politik, kepemimpinan. Tapi hal itu akan ditolak oleh kalangan sekuler, hedonis, non Muslim yang sejak lama memang benci Islam. Resikonya akan terjadi konflik sosial, dalam skala kecil atau meluas. Atau paling kasarnya, akan terjadi perang antara pendukung Syariat Islam dan para penentangnya; seperti zaman DI/TII dulu. Mungkin dalam batas tertentu para pendukung Syariat tidak menolak jika harus menempuh cara perang untuk memberlakukan Syariat; masalahnya, apa yang sudah Anda siapkan untuk peperangan itu sendiri? Kalau Rasulullah SAW dan para Shahabat RA saja melakukan persiapan luar biasa untuk peperangan ini, apakah kita cukup dengan semangat dan keyakinan akan Nashrullah (pertolongan Allah)?
[5]. Jalan demokrasi atau pemilu adalah langkah kompromi antara arus pendukung Syariat Islam dengan para penentangnya, daripada kita menempuh cara perang (konflik). Kalau ada dua jalan, untuk mencapai tujuan yang sama (penegakan Syariat Islam), satu jalan melalui perang, jalan lain melalui kompetisi politik; maka Syariat Islam membimbing kita untuk menempuh madharat yang lebih kecil. Kaidahnya, ikhtaru akhaffi dhararain (memilih madharat yang lebih kecil). Hal ini pernah dilakukan Rasulullah SAW sebelum penaklukan Makkah. Waktu itu terbuka dua jalan, secara terbuka memerangi Kota Makkah, atau memilih perjanjian damai dengan mereka. Lalu Nabi SAW memilih jalan damai, melalui perjanjian Hudaibiyah. Tujuannya sama, menaklukkan Makkah, tetapi menempuh cara yang lebih sedikit madharatnya.
PERHATIAN: Kalau kita sudah sampai di titik ini, jangan dibalikkan lagi ke tahap elementer, seperti ungkapan “demokrasi itu haram, bid’ah, sistem kufar, syirik” dan seterusnya. Kita sudah progress pada tahap pertengahan, jangan dimentahkan lagi dengan ungkapan-ungkapan elementer. Mohon jangan membiasakan diri berputar-putar dalam kebingungan dan ketidak-jujuran dalam membangun pemahaman.
[6]. Bagi kalangan yang memutlakkan haramnya pemilu demokrasi dengan segala argumennya, ada sebuah pertanyaan mendasar yang harus dijawab: “Bagaimana menurut Anda jika melalui proses demokrasi dapat ditetapkan Syariat Islam sebagai hukum negara? Bagaimana jika melalui proses pemilu dapat dipilih pemimpin sesuai Syariah? Bagaimana jika melalui demokrasi, kaum Muslimin bisa berkesempatan mengatur negara dengan nilai-nilai Islam?” Mohon pertanyaan ini dijawab dengan jujur. Jika mereka SETUJU dengan demokrasi semacam itu, berarti yang jadi masalah bukan demokrasinya, tapi hasilnya. Jika mereka TAK SETUJU, maka itu aneh. Mengapa mereka tak setuju dengan penegakan Syariat Islam, kepemimpinan Syariah, dan kekuasaan Islam?
[7]. Mungkin mereka akan membantah dengan pernyataan berikut: “Mana buktinya bahwa mekanisme demokrasi bisa menetapkan Syariat Islam? Mana buktinya sistem demokrasi bisa memilih pemimpin sesuai Syariat? Mana buktinya bahwa demokrasi bisa menghasilkan dominasi politik Islam?” Jika demikian pertanyaannya, maka kami bisa berikan sedikit data-data untuk dipikirkan. Pemilu demokrasi di Pakistan pernah berhasil mengangkat Nawaz Syarif sebagai PM, lalu mereka memberlakukan Syariat Islam; meskipun usia pemberlakuan itu sebentar, sebelum Nawaz Syarif disingkirkan. Sistem demokrasi di Pakistan pernah mem-back up kepemimpinan Presiden Ziaul Haq rahimahullah yang Islami. Pemilu demokrasi di Kelantan Malaysia berhasil memantapkan negara bagian itu dengan UU Syariah. Pemilu demokrasi di Mesir berhasil memperbaiki Konstitusi sehingga lebih Islami, dan berhasil mengangkat Presiden Mursi yang hafal Al Qur’an sebagai pemimpin Mesir. Begitu juga, sistem demokrasi di Sudan menjadi jalan dominasi kaum Muslimin di sana. Termasuk demokrasi di Turki berhasil memperbaiki kehidupan rakyat Turki dan adopsi nilai-nilai Islam (seperti busana Muslim dan jilbab) ke dalam kultur sekuler Turki. Bahkan demokrasi di Palestina mengukuhkan Hamas sebagai dominator di wilayah Ghaza. Ini adalah kenyataan-kenyataan yang ada.
[8]. Mungkin masih ada keraguan dengan pertanyaan: “Tapi faktanya Ikhwanul Muslimin di Mesir dibantai, Mursi digulingkan, FIS di Aljazair dibantai sampai jatuh korban puluhan ribu Muslim?” Jika situasi Mesir dan Aljazair dijadikan ukuran, itu konteksnya berbeda. Di sana yang terjadi adalah kezhaliman, kelicikan, kejahatan terbuka terhadap mekanisme kompetisi politik yang jujur dan damai. Sebagian orang menggunakan cara kekerasan untuk menghancurkan kemenangan yang diperoleh melalui kompetisi politik yang fair. Jadi dasar masalahnya bukan di kompetisinya itu sendiri. Tapi pada orang yang ngeyel dan tak mau kalah secara sportif, lalu memakai cara-cara kekerasan. Logikanya begini: Ada perlombaan lari diikuti 10 orang pelari. Dari perlombaan itu diperoleh seorang pemenang sebagai juara. Dia dapat piala. Tapi ada yang tak terima. Mereka menghajar sang juara sampai babak belur, lalu piala di tangannya diberikan kepada pelari lain yang kalah. Yang salah disini kan kezhalimannya, bukan kompetisi larinya.
[9]. Kalau kami umpamakan, pemilu demokrasi itu seperti bunga bank. Para ulama Muslim kontemporer sudah sepakat bahwa bunga bank itu haram, karena termasuk ribawi. Tapi pernah diajukan pertanyaan oleh sebagian orang kaya Muslim yang menyimpan uangnya di bank-bank Swiss. Mereka bertanya: “Bagaimana harus kami gunakan bunga bank ini? Jika tidak kami ambil, ia akan dikumpulkan untuk lembaga-lembaga Nashrani, lalu dipakai untuk membiayai kegiatan Kristenisasi. Kalau kami ambil, ia haram hukumnya sesuai fatwa ulama. Apa yang harus kami lakukan?” Akhirnya diberikan fatwa, bahwa bunga bank itu boleh diambil, lalu disedekahkan untuk pembangunan fasilitas sosial seperti jalan raya, jembatan, penerangan jalan, dan lainnya yang bukan bersifat konsumsi. Nah dalam konteks ini, situasinya mirip dengan pemilu demokrasi.
[10]. Yakin, haqqul yakin, bahwa demokrasi bukanlah sistem Islam, bukanlah cara Islami. Singkat kata, ia haram. Tapi kalau hak suara demokrasi kita tidak digunakan untuk mendukung missi perjuangan Islam, ia akan digunakan oleh anasir-anasir anti Islam untuk mencapai kekuasaan, mencapai parlemen, masuk ke proses legislasi UU, untuk mendominasi kepemimpinan birokrasi, dan lainnya. Apa Anda mau hak politik kita diambil kaum anti Islam? Atau dengan kata lain, apa Anda mau bunga bank uang Anda dikumpulkan lembaga-lembaga Zending untuk mengkristenkan Umat manusia? Na’udzubillah wa na’udzubillah min dzalik.
[11]. Terakhir, ini penting disampaikan, bahwa mekanisme demokrasi bukan satu-satunya jalan politik yang tersedia bagi Ummat ini. Masih ada jalan-jalan lain yang terbuka dan perlu terus dikembangkan, sesuai daya dan kesempatan. Jadi tulisan ini bukan bermaksud menafikan jalan-jalan perjuangan lain. Alhamdulillahi Rabbil ‘alamiin.
Demikianlah, bahwa asal hukum pemilu demokrasi adalah haram, bertentangan dengan pokok ajaran Islam. Tapi dalam situasi darurat, di sebuah negara yang tidak berhukum dengan Syariat Islam, hak suara kita dalam pemilu demokrasi perlu dimanfaatkan, untuk mendukung missi perjuangan Islam. Jangan sampai yang menjadi pemimpin, anggota parlemen, perumus UU, pemimpin birokrasi, dan sebagainya adalah manusia-manusia hedonis, anti Islam, atau sesat akidah. Jika mereka yang terpilih, tentu akan melahirkan banyak musibah dan fitnah bagi Umat ini. Paling kasarnya, sejelek-jeleknya politisi Muslim, dia masih punya sisa-sisa loyalitas kepada agama dan Umatnya. Daripada yang terpilih adalah politisi anti Islam. Nas’alullah al ‘afiyah.
Semoga pembahasan ini bermanfaat, ikut mencerahkan Umat, dan berterima di hati kaum Muslimin.
Axact

Axact

Vestibulum bibendum felis sit amet dolor auctor molestie. In dignissim eget nibh id dapibus. Fusce et suscipit orci. Aliquam sit amet urna lorem. Duis eu imperdiet nunc, non imperdiet libero.

Post A Comment:

0 comments: