ahmedinejad mutahAntiLiberalNews – Sayyid Husein Al Musawi adalah seorang Pendeta besar Syiah di kota Najaf, sebuah kawasan Syiah terbesar di Iran, sekaligus di dunia. Namun, keturunan ahlul bait ini kemudian keluar dari agama Syiah setelah melakukan pengembaraan spiritual dan membandingkan ajaran Syiah dengan ajaran Islam yang benar. Salah satunya, tentang nikah mut’ah.
Nikah mut’ah merupakan salah satu ajaran Syiah. Yakni seorang laki-laki menikahi perempuan, berapapun jumlahnya, untuk sementara dengan membayar uang kontrak nikah dengan jumlah tertentu. Nikah mut’ah ini diyakini memiliki banyak keutamaan dan tidak membutuhkan wali.
Salah satu dampak buruk nikah mut’ah adalah lahirnya anak-anak tanpa mereka mengetahui siapa ayahnya. Hingga kemudian setelah mereka besar, mereka melakukan mut’ah, ternyata dengan ayahnya sendiri.
Di dalam bukunya Lillahi, Tsumma li Tarikh yang telah diterjemahkan ke bahasa Indonesia dengan judul Mengapa Saya Keluar dari Syiah, Sayyid Husein Al Musawi menuliskan pertemuannya dengan seorang perempuan yang mengadukan nasibnya.
“Dua puluh tahun yang lalu, saya dimut’ah oleh Sayyid Husain Shadr (salah seorang tokoh Syiah, red),” adu perempuan itu, “Setelah puas, dia menceraikan saya.”
“Setelah berlalu beberapa waktu saya dikaruniai seorang anak perempuan,” lanjutnya sambil bersumpah bahwa itu adalah anak Sayyid Husain Shadr karena dalam waktu itu ia tidak bermut’ah kecuali dengannya.
Anak itu kemudian tumbuh menjadi gadis yang cantik dan siap menikah. Tetapi betapa kagetnya sang ibu, anak gadisnya tiba-tiba hamil. Ketika ditanya, gadis cantiknya ini mengaku bahwa ia dimut’ah oleh Sayyid Husain Shadr. Sang ibu semakin tercengang, bercampur marah. Dulu ia telah dimut’ah oleh tokoh Syiah itu dan ditinggalkan begitu saja, kini anaknya dimut’ah oleh orang yang sama.
Baca artikel  selengkapnya di MAKSUD MUT’AH tafhadol

“Sesungguhnya kejadian in sering terjadi,” tulis Sayyid Husein Al Musawi, “Salah seorang dari mereka melakukan mut’ah dengan seorang gadis, yang di kemudian hari diketahui bahwa ia adalah saudarinya dari hasil nikah mut’ah. Sebagian mereka juga melakukan mut’ah dengan istri bapaknya. Di Iran, kejadian seperti ini tak terhitung jumlahnya.”
Diolah dari situs Bersamadakwah
Red: Randy
Axact

Axact

Vestibulum bibendum felis sit amet dolor auctor molestie. In dignissim eget nibh id dapibus. Fusce et suscipit orci. Aliquam sit amet urna lorem. Duis eu imperdiet nunc, non imperdiet libero.

Post A Comment:

0 comments: