MARUF-AMIN
SENIN malam (10/3) Ketua Lembaga Penelitian dan Pengkajian Islam (LPPI) Indonesia Bagian Timur, Said Abdusshaman Lc melakukan kunjungan kerumah pribadi Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Dr. (HC) KH. Ma’ruf Amin.
Maksud silaturahim dari LPPI adalah memberikan data “Mapping Kebohongan Publik Jalaludin Rakhmat”. Selain itu, LPPI juga melampirkan data pemalsuan gelar yang dimiliki oleh Jalaluddin Rakhmat.
Diskusi kemudian berlanjut mengenai gerakan Syiah di Indonesia dan solusi fatwa dari MUI. KH.
Maruf Amin menjelaskan meskipun dalam pengurus MUI Pusat ada tokoh yang mendukung Syiah seperti Prof. Umar Shihab, namun Buku Panduan MUI, “Mengenal dan Mewaspadai Penyimpangan Syiah di Indonesia” tetap harus diterbitkan. Buku MUI tersebut hadir karena amanah fatwa MUI tahun 1984 untuk mewaspadai masuknya ajaran Syiah di Indonesia. Dan alhamdulillah buku itu sudah tersebar luas di masyarakat.
“Fatwa 1984 tersebut masih menggantung, Syiah bagaimana yang harus diwaspadai. Karena itu, dalam buku ini kami jelaskan dan gambarkan bentuk ajaran dan pergerakan Syiah di Indonesia yang harus diwaspadai,” kata Kyai Ma’ruf.
Beliau juga mengatakan pernah diakali untuk pergi ke Iran, tapi dirinya tidak pernah mau. “Makanya yang lain pergi ke Iran, saya tidak,” ujarnya.
Kyai Ma’ruf juga menjelaskan bahwa Syiah di Indonesia, tidak bisa kita pungkiri melakukan praktek makian kepada sahabat-sahabat Nabi.
Sedangkan untuk fatwa, MUI berharap adanya data lapangan tentang penodaan agama yang dilakukan Syiah seperti caci maki terhadap sahabat nabi seperti dalam kasus Sampang. Hingga fatwa tentang kesesatan Syiah dikeluarkan MUI Jawa Timur.
Meskipun sempat ada tekanan dari beberapa orang Kemenag, Kyai Maruf mengaku tetap mendukung fatwa MUI Jatim tentang kesesatan Syiah karena sudah prosedural.
Axact

Axact

Vestibulum bibendum felis sit amet dolor auctor molestie. In dignissim eget nibh id dapibus. Fusce et suscipit orci. Aliquam sit amet urna lorem. Duis eu imperdiet nunc, non imperdiet libero.

Post A Comment:

0 comments: